You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Kepulauan Seribu Gelar Sidang Lanjutan Program Musrenbang Tingkat Kabupaten Secara Online
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Lanjutkan Pembahasan Program Kegiatan Musrenbang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, menggelar pembahasan lanjutan program kegiatan dari 920 usulan yang dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten.

Kita ingin ada skala prioritas pelaksanaan program masing-masing bidang untuk kegiatan 2021 nanti

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Seribu, Ahmad Saelani mengatakan, kegiatan yang digelar secara online di kantor Mitra Praja, Jakarta Utara ini, dibagi menjadi dua kelompok pembahasan, yaitu kelompok bidang pemerintahan dan kesra serta kelompok bidang ekonomi dan pembangunan.

Musrenbang Kabupaten Kepulauan Seribu Usulkan 920 Kegiatan

"Kita ingin ada skala prioritas pelaksanaan program masing-masing bidang untuk kegiatan 2021 nanti," ujarnya, Kamis (9/4).

Ditambahkannya, pembahasan kegiatan ini diikuti kepala SKPD dan UKPD, serta anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Selain itu hadir pula pejabat Taman Nasional Kepulauan Seribu, Dewan Kabupaten dan perwakilan tokoh masyarakat.

"Kita berharap program-program usulan kabupaten ini bisa diterima Pemprov DKI Jakarta  dan terwujud pelaksanaanya pada 2021 mendatang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1739 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1105 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1095 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye925 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye908 personTiyo Surya Sakti